Tunjangan Kinerja PNS Terancam Tak Cair, Mohon Bersabar Ini Penjelasan Karo Umum dan Humas BKKBN RI

Tunjangan Kinerja PNS Terancam Tak Cair, Mohon Bersabar Ini Penjelasan Karo Umum dan Humas BKKBN RI

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Badan Kependidikan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terancam tidak dicairkan.

Ini membuat para pejabat di sana, tak hanya di pusat bahkan hingga level daerah menjadi galau.

Tukin yang terancam tidak cair ini, yakni tukin mereka pada bulan Februari lalu.

Penyebabnya, gegara ada kerusakan server presensi PNS, tetapi dianggap bukan force majeure.

Baca Juga: Kemenkominfo Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Fenomena Catfishing di Internet

Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Masyarakat Bayar Pajak Secara Digital

Menyikapi itu, Karo Umum dan Humas BKKBN Putut Riyatno membantah informasi tersebut. Menurutnya tukin tetap akan dibayarkan, tetapi agak terlambat.

"Bukan terancam tidak cair ya, tetapi agak terlambat," tegasnya seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (15/3).

Dia menjelaskan untuk mencairkan tukin perlu cross check data melalui presensi dan SIVIKA. Kedua aplikasi tersebut sebagai dasar penghitungan tukin secara online.

Putut Riyatno mengungkapkan, sudah ada rapat koordinasi antara Biro SDM, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum dan Humas, Direktorat Informasi dan Data serta Inspektorat wilayah.

Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022 Polres Tanjab Timur, Ada Ratusan Sanksi yang Diberikan Kepada Pengendara

Kesimpulannya, tukin akan dibayarkan dengan penghitungan secara manual sambil menunggu perbaikan server, tetapi memang agak terlambat karena pegawai yang akan dihitung ribuan orang.

"Jadi, BKKBN tetap akan membayar tukin pegawainya, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan secara manual sambil menunggu perbaikan server yang rusak," terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya menunggu hasil penghitungan Biro SDM. Biro Umum dan Humas prinsipnya siap membayarkan kapan saja. Asalkan datanya sudah ada dari Biro SDM.

"Mohon dimaklumi ya," pungkas Putut Riyatno. (*)

ARTIKEL INI SUDAH PERNAH TERBIT DI JPPN.COM DENGAN JUDUL: Informasi Penting soal Pencairan Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Bersabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: