Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian dan Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi

Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian dan Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian dan Reza Arap pada Jumat, 18 Maret 2022 besok.

Hal ini dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. 

Pemanggilan keduanya, sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat, 18 Maret 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, dikutip dari fin.co.id, Rabu, 16 Maret 2022.'

Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, 6 Publik Figur Bakal Diperiksa, Yuk Cek Nama-Namanya

Baca Juga: Jet Pribadi Juragan 99 Disorot, Simak Faktanya Menurut Alvin Lie

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 18 Maret 2022, dan Senin, 21 Maret 2022.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Baca Juga: Ditahan, Doni Salmanan Minta Bawakan Peralatan Salat, Kuasa Hukum: Ingin Perbanyak Ibadah

Baca Juga: Setelah 'Ngegas' Klaim Ikut Paris Fashion Week, Crazy Rich Malang Minta Maaf

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Rizky Febian Terseret Kasus Doni Salaman, Lusa Diperiksa Polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: