Enam Penambang Emas Ilegal dan Satu Alat Berat Excavator Diamankan Polres Sarolangun

Enam Penambang Emas Ilegal dan Satu Alat Berat Excavator Diamankan Polres Sarolangun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sarolangun, Jambi - Enam orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan Polres Sarolangun, saat beroperasi melakukan penambangan emas di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Senin (17/1), sekitar pukul 16.00.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

"Satu buah alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas," ungkapnya, Jumat (21/1).

Dia menyebutkan, lahan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas Ilegal itu dimiliki oleh warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal PETI di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Sementara itu, mengenai hasil emas yang didapatkan para tersangka, dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut saat diamankan baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Dia menambahkan, enam orang tersangka tersebut dikenakan undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Dengan ancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: