Pendeta Saifuddin Sindir Mafhud MD: Tangkap Saja Abdul Somad dan Felix Siau, Dia Hina Kekristenan

Pendeta Saifuddin Sindir Mafhud MD: Tangkap Saja Abdul Somad dan Felix Siau, Dia Hina Kekristenan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim diminta Menko Polhukam Mahfud MD agar dapat ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.

Komentar tersebut ditanggapi oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim. Ia meminta agar Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw yang sering melakukan penistaan agama lain agar dapat ditangkap.

"Sekarang begini pak Mahfud. Saya mohon, karena bapak itu Menko. Tangkap Abdul Somad. Abdul Somad itu pemecah belah. Dia adalah Ustad yang luar biasa menghina Kekristenan. Felix Siauw. Tangkap itu orang," kata Pendeta.

"Dia menghina kok. Saya hanya minta 300 ayat Al-Quran itu diskip. Diblok. Supaya tidak ada di Al-Quran Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Pemkab Merangin, Staf Ahli Junaidi Tutup Usia

Baca Juga: Tak Jadi Rp45 Juta, Segini Besaran Usulan Baru Biaya Haji 2022

Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai, pernyataannya yang menyarankan Menteri Agama hapus 300 Ayat Al-Quran, adalah permintaan sederhana. Dia menilai itu bukan sebuah penistaan agama.

"Permintaan Saya sederhana. Ayat-ayat Al-Quran dihapus. Karena akan timbul kekacauan. Bangsa kita akan hancur," kata Saifuddin Ibrahim di chanel YouTubenya, dilansir Kamis 17 Maret 2022.

Dia beranggapan bahwa Agama Islam telah membawa kehancuran bagi umat manusia dia mencontohkan negara-negara Arab.

"Lihat negara negara Arab, Suria, Yaman, Lebanon, itu bukan seribu orang. Jutaan orang meninggalkan negara nya hanya gara gara agama.

Baca Juga: Hujan Deras, Masjid Nurul Jannah di Kelurahan Selamat Kebanjiran

Baca Juga: Mahfud MD Minta Pendeta Saifuddin Ditangkap, Abu Janda: Jangan Dikit-dikit Pakai Pasal Penistaan

"Dan sekarang pemerintah Arab Saudi biru merevisi 250 ayat," katanya.

"Agama ini (Islam) berpotensi tidak memberikan keadilan terhadap minoritas," sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: