Buntut Dugaan Suap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot

Buntut Dugaan Suap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak resmi mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Pencopotan ini dilakukan buntut dari kasus dugaan suap Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

“Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif. terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ujar Panca dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat (21/1) malam.

Dia mengatakan pemberhentian Riko untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumut terkait kasus dugaan suap tersebut.

“Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen terkait pengawasan dan perannya sebagai pimpinan Polrestabes Medan,” tuturnya seperti dikutip dari Sumeks.co, Sabtu (22/1).

Selanjutnya dengan penarikan Riko, Panca telah menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan. “Penunjukan pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi,” sambungnya.

Panca mengungkapkan dari hasil investigasi tim gabung Propam Polda Sumut telah menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp650 juta milik Imayanti, Narkoba dan suap Rp300 juta.

Uang senilai Rp 300 juta itu, bertujuan agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora dan bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Uang suap Rp 300 juta itu, Panca menjelaskan sebagian digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik), kegiatan press rilis juga untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Seituan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kg di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2022.

Panca juga menyinggung anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan yang meminta maaf telah membawa nama Kapolrestabes dalam persidangannya.

“Bagi saya, saudara Ricardo harus menjelaskan dan memfaktakan. Karena apa yang disampaikan di pengadilan sebagai persidangan acara pidana adalah keterangan yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Panca memastikan proses pengungkapan kasus ini akan terus berjalan. “Propam akan terus berjalan dengan didukung oleh Propam Mabes Polri. Terkait dengan peran Kapolrestabes Medan selaku pemimpin yang harus menjadi pemimpin solutif,” tegasnya. 

“Saya akan tetap tegas, kepada siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sesuai fakta perbuatannya. Tetapi saya akan lihat, di mana peran seseorang apa yang dilakukan,” pungkas Panca.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: