Tuntutan Syefriansyah Ditunda

Tuntutan Syefriansyah Ditunda

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sidang pembacaan tuntutan Bendahara Dinas Damkar Sarolangun tahun 2017, Syefriansyah, ditunda. Sejatinya, sidang itu digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/9).

"Agendanya sidang pembacaan tuntutan berlangsung, hari ini (kemarin, red), karena jpu masih menyusun surat tuntutan terdakwa Sefriansyah. Mudah-mudahan pada sidang berikutnya, tuntutan siap dibacakan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Selain itu, Harris menambahkan, kini tim jaksa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 400 juta lebih.

“Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan belum ada tersangka baru terkait kasus korupsi ini,” tegasnya ketika dihubungi Jambi Independent.

Jaksa mendakwa Syefriansyah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Sarolangun kerugian negara/daerah yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 409.925.000. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai bendahara dinas pada tahun 2017 lalu.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi di Dinas Pemadam Kebakaran tersebut pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar

Untuk menjerat terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 ayat (1), atau lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg02/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: