Pelaku Palsukan Pembukuan Penjualan

Pelaku Palsukan Pembukuan Penjualan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Setelah berhasil mengamankan Jelly Paris Waruwu (31), seorang kepala toko Alfamart yang nekat menggelapkan uang perusahaan, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, terus melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap modus pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku melakukan manipulasi pembukuan terhadap uang hasil penjualan. Ini diketahui setelah dilakukan audit, ternyata uang tersebut tidak ada. Pelaku tidak mengakui uang tersebut digunakan bermain judi online.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi. “Sekarang sudah kita tahan. Dari hasil pemeriksaan sementara, memang ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Ini ketahuannya ada audit dari pihak toko dan uang tersebut mengarah ke orang yang kita amankan saat ini (Paris Waruwu),” ungkapnya, Jumat (24/9).

“Itu pengakuan tersangka saja untuk bermain judi online. Yang pasti uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dia. Pelaku sudah kita tahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, bersama Tim Satreskrim Polsek Sepuluh Koto berhasil meringkus Jelly Paris Waruwu, Kepala Toko Alfamart di Kota Jambi yang diduga nekat gelapkan barang toko hingga hingga Rp 2,8 miliar rupiah.

Warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura tersebut berhasil diamankan petugas gabungan di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Aie Angel, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanahdatar  Sumatera Barat, Kamis (16/9) pukul 08.30 WIB.

Dari pelaku, petugas juga turut amankan sejumlah barang bukti berupa, Handphone, sejumlah ATM hinga uang tunai. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana penggelapan sesuai dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: