Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Mereka berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis Syamsuddin lalu bertemu dengan Stepanus Robin.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Adapun pembagiannya Stepanus Robin menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain Rp 200 juta.

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah USD 100 ribu kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut, yakni sejumlah USD 36 ribu diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sisanya USD 64 ribu ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah SGD 171.900 dolar.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 800 juta.

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: