Hakim Cek Batas Tanah Sengketa UIN STS Vs Sudiono

Hakim Cek Batas Tanah Sengketa UIN STS Vs Sudiono

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pemeriksaan setempat, gugatan perdata UIN STS Jambi melawan Sudiono, Suhartini, dan Isyanti selaku tergugat. Sidang lapangan digelar Jumat 18 Maret 2018, sekitar pukul 9.00, di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

Perkara ini diawali dengan penggugat yang secara sah selaku pemegang sertifikat hak pakai atas nama  UIN STS Jambi tahun 1977 ini, rencananya akan melakukan pengembangan area kampus di atas lahan yang masih dikuasai para tergugat, di sekitar Jalan Arif Rahman Hakim.

Dalam sidang pemeriksaan setempat, hadir Majelis Hakim, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa penggugat, yang diketuai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan. Hadir pula, kuasa para tergugat, Panitera Pengganti serta perwakilan pihak UIN STS Jambi.

"Sidang pemeriksaan setempat ini, dihadiri majelis hakim, kuasa penggugat dan kuasa tergugat untuk memastikan batas-batas lokasi objek gugatan," jelas Agus Irawan.

Baca Juga: Jangan Beli Subscriber, Ini 5 Tips Mendapatkan Subsciber dengan Cepat di YouTube

Baca Juga: Mengenal Deby Silviani, Gadis Multitalenta dan Berprestasi dari Jambi

Selain Asdatun Kejati Jambi, juga hadir tiga Jaksa Pengacara Negara Anthoni, Dede Setiawan dan Robertson melakukan penelitian, terhadap objek-objek di atas lahan UIN STS Jambi.

Dalam gugatannya, penggugat minta agar mejelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, mengabulkan, dalam provisi menerima permohonan provisi penggugat seluruhnya. Melarang para tergugat untuk mengalihkan tanah/lahan. Melarang para tergugat untuk mendirikan bangunan di atas tanah/lahan.

Dalam konvensi/pokok perkara, menyatakan gugatan ini dapat diterima. Mengabulkan tuntutan penggugat seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah/lahan tanpa syarat apapun juga, dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan perkara aquo dibacakan. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.  (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: