2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ketua KNPI Singgung Soal Keadilan dan Kezaliman

2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Ketua KNPI Singgung Soal Keadilan dan Kezaliman

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Putusan bebas terhadap dua anggota polisi pelaku pembunuhan laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 Tol Cikampek ditanggapi Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Dia menilai vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu tidak adil. Dia menganggap hukum di Indonesia aneh.

"Aneh tapi nyata, namun terjadi saat ini di negeri kita tercinta. Ya Allah tunjukkanlah kepada kami keadilan yang seadil-adilnya," kata Haris Pertama, dikutip Sabtu 19 Maret 2022.

"Hukuman di dunia mungkin bisa kau hindari tapi hukuman di akhirat nanti tidak akan pernah bisa kau hindari. Allah akan memberikan keadilannya di saat kedzoliman merajalela," tuturnya lagi.

Baca Juga: Nikah Beda Agama Diributkan, Abu Janda Bilang Itu Urusan dengan Allah

Baca Juga: Ambyar Bun, Cepetan Borong! Ini Update Harga Emas 19 Maret 2022

Haris Pertama khawatir vonis yang sama diberikan kepada pelaku pengeroyokan dirinya beberapa hari lalu.

"Jika pelaku pembunuhan saja bisa di vonis bebas, lalu bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya,? cuit Haris di Twitter.

Sebelumnya, dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022.

Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Baca Juga: Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie, Benarkah? Simak Faktanya

Baca Juga: Kapolda Jambi Bahas Restoratif Justice dengan LAM Provinsi Jambi, Ini Pesannya

Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: