Breaking News!!! Salah satu Bangunan RS Royal Prima Jambi Disegel

Breaking News!!! Salah satu Bangunan RS Royal Prima Jambi Disegel

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Buntut dari adanya drainase di bawah salah satu bangunan RS Royal Prima Jambi, sore ini tim Satpol PP Kota Jambi menyegelnya.

Tampak sejumlah petugas Satpol PP Kota Jambi dan instansi terkait berada di RS Royal Prima Jambi. Mereka turut didampingi Kabag Umum RS Royal Prima, Hiskia.

Diberitakan sebelumnya Sejumlah masyarakat kembali menyoroti keberadaan bangunan di atas drainase. Yakni salah satu bangunan milik RS Royal Prima Jambi, yang berada di Jalan Raden Wijaya, Kebon Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga: RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta

Beberapa bagian bangunan tiga lantai itu berada tepat di atas drainase. Mereka pun mendatangi DPRD Kota Jambi, untuk meminta kejelasan mengenai penegakan Perda yang dinilai lemah terhadap pemilik usaha.

Perwakilan masyarakat, Abdullah mengatakan, bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum dieksekusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).

"Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase," kata dia. Pihaknya pun mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW). (Zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: