Pegawai Non PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan  

Pegawai Non PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan   

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Guna mewujudkan Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, Kepala Organisasi Perangkat Daerah wajib mendaftarkan pegawai non PNS  ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan permendagri Nomor 27 tahun 2021. “Guna mewujudkan perluasa perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, maka seluruh OPD wajib daftarkan pegawai Non PNS nya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kajari Muaro Jambi Kamin, saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) .

Focus Group Discussion ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan dan diikuti oleh kepala OPD lingkup Pemkab Muaro jambi.

Sementara itu Wakil BUpati Muaro Jambi juga mendukung langkah tersebut. “Non ASN atau Honorer di lingkup OPD kabupaten Muaro Jambi wajib di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena ASN sudah Terdaftar di Taspen,” kata Wakil Bupati Bambang ayu Suseno.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Irma Iskandar mengaku, bahwa pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Muaro Jambi baru sedikit yang terdaftar di program Jaminan Sosial.

“hingga tahun 2021 ini, Non ASN di ruang lingkup Pemda Muaro Jambi baru sedikit yang terdaftar di program jaminan sosial,” kata Irma Iskandar.

Dia berharap agar kedepannya melalui FGD ini yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi timbul kesadaran Kepala OPD nya mendaftarkan pegawai Non PNS nya ke Ketenagakerjaan.

“Saya berharap, pak kajari dan wakil bupati dapat turut mengontrol OPD di Kabupaten Muaro Jambi  yang belum mendaftarkan Non ASN nya ke program jaminan sosial untuk segera didaftarkan.

Dengan demikian diharapkan bahwa pada tahun 2022 pekerja Non ASN di lingkup OPD Kabupaten Muaro Jambi harus sudah diwajibkan mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum pada Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan pemendagri no 27 tahun 2021. (Jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: