Agroforestri Solusi Keterlanjuran Sawit di Areal Perhutanan Sosial

Agroforestri Solusi Keterlanjuran Sawit di Areal Perhutanan Sosial

 
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Desa Suo Suo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, awalnya tidak mengetahui kawasan yang mereka tanami sawit adalah kawasan hutan.  Untungnya negara memberi solusi masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dengan peluang perhutanan sosial. Dengan status kawasan hutan produksi, masyarakat mengajukan skema Hutan Tanaman Rakyat dan memperoleh izin usaha pemanfaatan kayu hutan (IU PHK) pada kawasan yang sudah dikelola. HTR Padukuhan Mandiri  kelompok pengelola hutan seluas 85 ha ini, selanjutnya adalah mengatasi keterlanjuran sawit dalam hutan. 
 
Sesuai peraturan IU PHK tidak diizinkan menanam sawit di areal HTR. Namun, bagi KTH yang sudah terlanjur menanam sawit dan komoditi lainnya perlu melakukan pengayaan dengan tanaman kehutanan minimal 100 batang tanaman kehutanan dalam 1 hektar areal izin. Komunitas Konservasi Indonesia Warsi yang melakukan pendampingan pada masyarakat desa ini, memfasilitasi masyarakat untuk mengelola kawasan hutannya sesuai dengan peraturan dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut. Dari diskusi yang dilakukan dengan masyarakat, sudah disadari bahwa kawasan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan sehingga pengelolaannya juga harus mengacu pada peraturan yang berlaku. 
 
“Anggota KTH sudah memahami jika tidak dibenarkan menanam tanaman tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pengayaan tanaman kehutanan. Namun, untuk mengganti tanaman memang harus bertahap,” ungkap Supradilah Ketua KTH Padukuhan Mandiri.
 
Dikatakan masyarakat sudah menanam sawit sebelum izin didapatkan pada tahun 2018 lalu. Untuk pengayaan tanaman dalam kawasan HTR tersebut, KKI Warsi bersama masyarakat sudah melakukan pemetaan perkebunan dan melihat peluang untuk adanya pengembangan agroforest. 
Hasil pemetaan ini, dibahas bersama seluruh anggota KHT dalam kegiatan “Pemaparan Hasil Survei dan Mapping Drone HTR Padukuhan Mandiri, Rekomendasi Pengelolaan Agroforestri, dan Penyusunan RKT 2022 HTR Padukuhan Mandiri”
 
“Kita memfasilitasi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya masyarakat bisa mengelola kawasan mereka dengan baik dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari,” kata Fasilitator KKI Warsi Teguh Al Ikhsan. 
 
Selain itu, harapannya masyarakat mampu dan mandiri dalam mengelola area perhutanan sosial dan meningkatkan ekonominya sekaligus mencegah ekspansi perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) ke area perhutanan sosial.  “Keberadaan HTR sangat mungkin dijadikan lahan ekspansi oleh perusahaan tertentu, ini penting untuk dicegah, karena perhutanan sosial tujuannya adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat mengelola hutan, bukan untuk perluasan korporasi,”kata Teguh. 
 
Masyarakat dengan pengelolaan yang sudah dilakukan, masih berpeluang untuk meraih manfaat secara utuh dengan mengelola kawasan sesuai dengan aturan. Pengayaan tanaman adalah solusi atas kondisi yang saat ini dihadapi KTH Padukuhan Mandiri. 
 
Dalam kegiatan ini, disampaikan hasil pemetaan dengan drone QUADCOPTER, yang  dapat melihat pola ruang dan jarak tanam di KTH Padukuhan Mandiri. Saat kegiatan anggota KTH secara partisipatif melakukan verifikasi batas wilayah masing-masing persil. 
 
“Pemetaan citra resolusi rendah (CSRT) tidak melihat jarak tanam, oleh karena itu dipilih pemetaan menggunakan drone. Sehingga diketahui jarak tanam,” ujar Adrila Nopal surveyor KKI Warsi.
 
“Mapping drone merupakan kemajuan menurut saya, ini menandakan keseriusan kita dalam pengelolaan di area HTR,”kata Heri penyuluh dari  KPHP Tebo Timur.
 
Dari pemetaan terlihat pola dan jarak antara satu batang sawit dengan sawit lainnya. Ada pola tanaman rapat dan ada penanaman yang memiliki jarak yang cukup renggang. Hasil peta tersebut dapat menjadi acuan untuk pola penanaman tanaman agroforestri. 
 
Diketahui ada ada dua jenis pola penanaman tanaman hutan kayu yang dapat diterapkan di HTR Padukuhan Mandiri, yaitu pola pagar dan campuran. Pola campuran dan pagar dapat diterapkan pada wilayah tanam yang sudah terlanjur ditanami dengan jarak yang rapat. Pola pagar yaitu menanam  tanaman hasil hutan kayu disekeliling tanaman sawit. Sementara pola campuran yaitu menanam tanaman hutan kayu di sela-sela tanaman sawit.
 
Sementara itu, masyarakat diberi pemahaman penanaman tanaman lain di area yang sudah terlanjur di taman sawit dapat memperbaiki unsur hara tanah. Sehingga tidak hanya sawit, tanaman  agroforestri juga dapat tumbuh dengan baik. 
 
“Kita tidak menumbang sawit yang ada, tanaman sawit dibiarkan, namun kita menanam tanaman campur sesuai aturan. Tanaman hutan kayu selain memperbaiki unsur hara, tetapi juga meningkatkan perekonomian,” papar Lili Forester KKI Warsi.
 
Sementara itu, Lili juga merekomendasikan jenis tanaman agoroforestri dapat ditanami antara lain, petai, sengon, gaharu, durian, pinang, kopi, lada, dan jahe. Survei dan pemetaan drone serta analisis pola tanaman yang dilakukan kemudian menjadi acuan untuk penyusunan rencana kerja tahunan KTH Padukuhan Mandiri pada tahun 2022 ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: