Napi Narkotika Kini Dibekali Kartu Belanja

Napi Narkotika Kini Dibekali Kartu Belanja

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,  MUARASABAK, JAMBI - Guna mengurangi peredaran uang di dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak, Kanwil Kemenkumham Jambi meluncurkan program kartu belanja kepada warga binaan. Kakanwil Kemenkumham Jambi M Jahari Sitepu, mengatakan, program kartu belanja digital sudah dilaksanakan di beberapa Lapas yang ada di Indonesia.

"Jadi dengan kartu belanja digital ini, tidak ada lagi peredaran uang di dalam lapas. Kemudian warga binaan yang ingin berbelanja keperluannya di dalam lapas ini cukup membawa kartu itu dan nantinya juga akan mendapat potongan harga yang lebih murah," jelasnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak Syahroni Ali, menjelaskan, program kartu belanja digital memiliki batas maksimal saldo. Setiap kartu saldo maksimal Rp 1.500.000. “Kapan pun bisa kalau ingin mengisi saldo selama tidak melebihi batas yang ditentukan. Untuk pengelolaan saldo rekening ini, dilakukan oleh pihak koperasi lapas," jelasnya.

Adapun syarat untuk pembuatan kartu belanja digital ini, yaitu warga binaan yang telah memiliki NIK. Untuk saat ini, dari sekitar 800 warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak, terdapat sekitar 200 napi yang belum memiliki NIK.

Dan hal itu mendapat respon baik oleh pihak lapas untuk membantu pengurusan NIK di dinas terkait agar 200 warga binaan tersebut juga bisa memiliki kartu belanja.

"Program kartu belanja ini sudah berjalan hampir di seluruh lapas yang ada di Indonesia. Kita di Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak ini sudah mulai program tersebut," ujar Roni, sapaan akrab Kalapas ini.

Dengan adanya kartu belanja digital ini, bisa memberikan hak bagi warga binaan, yaitu dengan merdeka di dalam bertransaksi keuangan secara digital bahkan di dalam Lapas.

Dengan adanya kartu belanja digital ini, pihak keluarga warga binaan tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Lapas, mereka cukup mentransfer uang saku untuk wargaa binaan melalui rekening yang dikelola koperasi Lapas. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: