SIPADEK dan SiPATEN Dianggap Bisa Lebih Menghemat

 SIPADEK dan SiPATEN Dianggap Bisa Lebih Menghemat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi sudah menerapkan birokrasi berbasis teknologi. Beberapa aplikasi dibuat untuk mengoptimalkan penguatan birokrasi sebagai penunjang kinerja aparatur negara lingan Pemkot Jambi.

Setidaknya ada dua aplikasi yang kini wajib digunakan dalam berjalannya roda pemerintahan. Yakni aplikasi SIPADEK yang merupakan salah satu aplikasi untuk pengelolaan sistem persuratan pada Pemkot Jambi secara online.

Kemudian ada SiPATEN yang merupakan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terpadu di kecamatan.

Dalam penerapan aplikasi tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.'

Baca Juga: Arsitek Atasan

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2023, Fasha Fokus Bangun Ekonomi Kreatif Inklusif

“Januari-Februari kita sudah melakukan evaluasi terhadap kemanfaatan Sipadek dan Sipaten. Itu persuratan dan perizinan. Hasilnya diserahkan kepada kepala daerah dan dikeluarkan rekomendasi terhadap OPD yang nilai kurang. Diberikan teguran,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar.

Abu Bakar menyebutkan, secara umum penggunaan dua aplikasi tersebut di tingkat OPD berjalan dengan baik. “Namun pemanfaatannya di tingkat kelurahan masih dinilai kategori cukup dan kurang, untuk instansi yang memiliki nilai kurang diberikan teguran,” imbuhnya.

Abu Bakar menjelaskan, cara penilaian yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan pemeriksaan di dasbord aplikasi dan turun ke lapangan melakukan wawancara langsung.

“Tujuannnya, pertama mengoptimalakan penguatan birokrasi, kedua meningkatkan pelayanan publik berbasis tekonologi informasi. Intinya ini lebih menghemat, jadi tidak menggunakan kertas lagi dalam surat,” sebutnya.

Baca Juga: 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Baca Juga: Bingung Mengolah Quinoa? Coba Aja Resep Quinoa Vanilla Blueberry Bowl

Dari penilaian tersebut, setidaknya ada 33 instansi yang diberikan teguran, karena dinilai kurang baik dalam penerapan dua aplikasi tersebut. Semuanya merupakan kelurahan yang ada di Kota Jambi.

Kata Abu Bakar, dalam teguran yang disampaikan pada instansi terkait yakni diminta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidang teknologi informasi. Kemudian diminta untuk menguasai aplikasi Sipaten dan Sipadek. “Jika dibutuhkan pendampingan dapat menghubungi Diskominfo Kota Jambi,” pungkas Abu Bakar. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: