Mau Syarat Ganti Plat Hitam ke Putih Secara Gratis

Mau Syarat Ganti Plat Hitam ke Putih Secara Gratis

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti pelat nomor kendaraan dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam bertahap mulai Januari 2022.

Pergantian pelat hitam ke pelat putih dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

"Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis, 27 Januari 2022.

Taslim menjelaskan, alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.

"Polri tak mungkin memaksa pemilik kendaraan untuk mengganti pelat karena terganjal anggaran," ujarnya.

"Kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya," imbuhnya.

Berikut Syarat Ganti Pelat Hitam ke Pelat Putih Gratis:

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama

3. Kendaraan baru.

Perubahan pelat i tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: