Batas Waktu Hingga Akhir Maret, Kabag PBJ Merangin Sibas: Input RUP di LPSE

Batas Waktu Hingga Akhir Maret, Kabag PBJ Merangin Sibas: Input RUP di LPSE

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hingga triwulan pertama tahun 2022, sejumlah proyek fisik di Merangin belum berjalan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Merangin, Sibas menyebutkan ada sejumlah hal yang menyebabkan hal tersebut.

Disamping itu, Sibas memastikan bahwa pada tahun 2022 ini semua pejabat pengadaan barang dan jasa berasal dari personel UKPBJ atau ULP dan tidak lagi berada pada dinas yang bersangkutan.

"Hanya ada satu pejabat yang masih dari Dinkes yakni pejabat pengadaan obat, karena ini spesifik mengangkut nyawa orang yang fisik tetap di sini dan hanya satu ini saya beri kelonggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Penyusunan Laporan Asesmen, Hasil Job Fit Pemkot Sungaipenuh

BACA JUGA: Hutan di Merangin Dirambah, Mashuri: Perangkat Desa Harus Bergerak Cepat

Lalu saat ditanya, apakah semua OPD terkait telah menyampaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui sistem di LPSE. Sibas mengakui masih ada yang belum dan batas waktu akhir bulan ini.

"Masih ada yang belum, dan kita beri waktu sampai 31 Maret untuk menginput RUP-nya," pungkasnya. (min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: