Dimaafkan Korbannya dan Dapat Restorative Justice dari Kejari, Penjambret Ini Sujud Syukur

Dimaafkan Korbannya dan Dapat Restorative Justice dari Kejari, Penjambret Ini Sujud Syukur

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi kembali menggelar sidang Restorative Justice (RJ). Sidang RJ ini digelar di Aula Kantor Kejaksaaan Negeri Muarojambi, di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti Rabu pagi, 23 Maret 2022.

Restorative Justice kali ini dilakukan terhadap kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret, dengan pelaku Doni Hariansyah terhadap korbannya Annisa. Peristiwa ini terjadi di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi melalui Kasi Intelijen Ahmad Fauzan, SH MH saat membacakan hasil putusan mengatakan, perkara tindak pidana pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, Doni mencoba melakukan tindak pidana, namun kala itu dia gagal melakukannya.

“Dia (pelaku, red) ini mencoba menjambret korbannya (Anisa, red) namun aksinya gagal. Pada saat sampai di kawasan perumahan, korban menjerit minta tolong, dan kemudian pelaku ini melarikan diri. Namun naas baginya, warga yang mendengar jeritan korban, langsung menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Senter, Seorang Suami di Jelutung Tega Aniaya Istrinya

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Ikan Lele, Kepala Cabang PT DHD Ditetapkan Tersangka

Lanjutnya, karena tidak ada yang dirugikan atas perkara ini, Kejaksaan Negeri Muarojambi mengajukan Restorative Justice kepada Jaksa Agung dan langsung disetujui.

Plh Kajari Muarojambi Andy Sasongko, SH, M.Hum yang didampingi oleh pejabat-pejabat tinggi di Kejari Muarojambi mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terpaksa dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebagai penjaga warung dan juga ojek online, dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membayar kredit rumah yang dia tanggung.

Karena ada kesempatan, dirinya langsung melakukan aksi jambret.

“Karena tidak ada kerugian, dan korban pun memaafkan pelaku, makanya pihak kejaksaan mengajukan Restorative Justice kepada Jaksa Agung,” sebut Andi Sasongko Plh Kejari Muarojambi.

Lanjutnya, pertimbangan lainnya, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal. Selain itu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga dan juga tokoh masyarakat setempat, yang menyatakan bahwa pelaku merupakan orang baik dan melakukan tindakan kriminal tersebut karena keterpaksaan.

"Alhamdulillah kedua belah pihak telah berdamai," kata Andy Sasongko.

RJ kali ini penuh dengan isak tangis. Pelaku dan juga keluarganya tersedu-sedu menangis haru atas kebijakan Kejaksaan. Bahkan ibu pelaku hampir jatuh pingsan.

"Jangan diulangi lagi ya nak," ucapnya sambil menangis.

"Saya menyesal," jawabnya.

Tak hanya pelaku dan juga keluarganya, namun seisi ruang sidang juga ikut berkaca-kaca, termasuk pegawai kejaksaan. (jun/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: