Dua Titik akan Dieksekusi

Dua Titik akan Dieksekusi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Belum lama ini, masalah aset di Kota Jambi kembali menjadi perhatian KPK RI, pasca kedatangan Tim Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, baru-baru ini. Salah satunya adalah permasalahan aset perumahan guru.

Eksekusi perumahan guru ini terus molor, dengan berbagai alasan. Seperti status PPKM level IV beberapa waktu lalu. Ketua tim terpadu Kota Jambi, Ridwan mengaku, berdasarkan kunjungan dan rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kota Jambi baru-baru ini, eksekusi dilakukan akan pada pekan pertama Oktober.

Hanya saja, Ridwan irit bicara mengenai kepastian waktu eksekusi tersebut. Yang jelas kata dia, akan ada dua titik nantinya yang akan dieksekusi. “Yakni di Kelurahan Mayang dan Kenalibesar,” kata dia, Jumat (1/10).

Lanjutnya, sejauh ini kondisi di lapangan sudah banyak penghuni rumah yang membongkar sendiri tambahan bangunan yang tidak diperbolehkan. Disinggung apakah eksekusi ini akan menurunkan alat berat, Ridwan menampiknya.

“Sebagian juga ada yang pindah. Tidak menggunakan alat berat, kita melibatkan tim gabungan nanti. Ekseskusinya bersifat persuasif untuk pengosongan rumah. Insya Allah tidak molor,” tukasnya.

Perlu diketahui, aset perumahan guru memang menjadi soal sejak lama. Bahkan, hal ini sudah masuk dalam supervisi KPK. Namun eksekusi yang berpedoman dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah, belum bisa dipastikan kapan waktunya.

Pasalnya, hasil inventaris yang dilakukan tim Pemkot Jambi, ada beberapa penghuni, yang sebenarnya sudah tidak layak dan berhak menghuni perumahan guru. Bahkan beberapa di antara mereka ada yang merubah bentuk dengan dalih usaha, dan juga menyewakannya.

Belakangan tim sudah turun dan memberikan sosialisasi kepada penghuni perumahan guru, yang sudah bukan haknya lagi untuk tinggal di sana. Hasilnya, memang ada beberapa yang minta waktu untuk membongkar.

Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulaydi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan. Seperti telah memanggil sejumlah pihak, yang sudah tidak berhak menempati perumahan guru menjelaskan berbagai regulasi yang ada.

Disinggung mengenai waktu eksekusi maupun tenggang waktu yang diberikan kepada mereka, Mulyadi mengaku menunggu arahan Wali Kota Jambi. “Kita lapor dulu, nanti tunggu arahan pak wali,” tukasnya.

Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan.  Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab.

Mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.

Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020.

Bahkan ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentuknya, malah dirubah mejadi kafe dan lainnya. Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: