Tahun Ini, Pasar Bedug di Jambi Tak Dilarang, Tergantung Pemda

Tahun Ini, Pasar Bedug di Jambi Tak Dilarang, Tergantung Pemda

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebentar lagi, bulan suci ramadan telah tiba. Ini hari yang ditunggu-tunggu oleh semua umat islam. Bahakan, sudah seperti kebiasaan atau tradisi, di setiap bulan ramadan ada keramaian pasar khusus menjual berbagai menu untuk berbuka puasa dengan nama pasar bedug.

Tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya melaksanakan ibadah puasa ditengah pandemi Covid-19. Namun, untuk tahun ini Pemprov Jambi tak melarang masyarakat untuk gelar pasar bedug saat bulan puasa nanti.

Pasar bedug saat puasa biasanya memang sering dilakukan dan di perbolehkan. Namun tahun lalu sempat ditiadakan karena Covid-19. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, untuk pengadaan pasar bedug saat puasa diserahkan ke kabupaten kota.

Karena dia tak bisa memaksakan dan tak bisa melarang pasar bedug boleh atau tidak untuk digelar. “Kita serahkan ke kabupaten kota saja untuk pelaksanaan pasar bedugnya,” kata dia, Rabu (23/3).

Baca Juga : Cek, Ramalan Zodiak Kamu Hari Kamis 24 Maret 2022

Baca Juga : Gubernur Jambi Sorot Dinas Pendidikan, Gegara Serapan Triwulan I Baru 2 Persen

Lanjutnya, karena pasar bedug merupakan kewenangan kabupaten kota, Sudirman mengatakan pasar bedug di serahkan lansung ke pemda masing-masing. “Kami tidak melarang, tapi itu tergantung kabupaten kotanya mau melaksanakan apa tidak,” tambahnya.

Menurutnya, boleh tak bolehnya pasar bedug di saat puasa nanti, bergantung pada pemda setempat. “Karena kita kan tak punya wilayah, jadi kita serahkan ke kabupaten kota saja,” sebutnya.

Namun dia tetap mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menjaga ketertiban serta menjaga protokol kesehatan. Pasalnya saat ini Covid-19 di Provinsi Jambi juga masih ada, sehingga ini perlu diketatkan untuk prokesnya. Apalagi saat keluar rumah.

“Tetap menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat usai dari luar rumah,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: