Kasus Dana Hubah KPU Tanjab Timur, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

Kasus Dana Hubah KPU Tanjab Timur, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, minta majelis hakim menjatuhkan putusan seperti tuntutan. Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Tanggapan jaksa yang dibacakan JPU M Ali Nurhidayatullah menyebutkan, menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukum, Sumardi, Sekretaris KPU dan Hasbullah selaku Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Timur.

Selain itu, penuntut umum menegaskan, jika audit kerugian negara tidak hanya dihitung oleh BPK saja. Tetapi bisa juga dihitung oleh lembaga negara lainnya, termasuk lembaga independen seperti akuntan publik.

“Menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa dan minta agar majelis hakim menjatuhkan putusan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akuntan publik boleh mengaudit kerugian negara. Kami minta agar majelis hakim mengabulkan segala tuntutan,” sebut Ali Nurhidayatullah dalam sidang, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Penjual Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun

Baca Juga: Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Kamis 24 Maret 2022, Aquarius Seperti Terlahir Kembali

Untuk diketahui, Sumardi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

Menetapkan Sumardi, membayar uang pengganti sebesar Rp 282.746.549, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara  selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara Hasbullah dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan. Dia juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 282.746.549 subsdair selama 3 tahun 3 bulan. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: