Agam Satyawan, Pencuri Buku Nikah Divonis 2,5 Tahun

Agam Satyawan, Pencuri Buku Nikah Divonis 2,5 Tahun

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pelaku utama pencurian buku nikah di Kemenag Bungo pada 1 November 2021 lalu.

Tersangka yakni Agam Satyawan alias Agam, penadah Bachtiar alias Tiar, Yurnalis alias Siur, dan Hendrizal alias Hendri.

Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dan menadah 1.500 pasang buku nikah yang dicuri dari kantor Kemenag Bungo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vinamya Audina Merpaung, SH, MH, Hakim Anggota Diana Retnowati, SH, dan Alvian Fikri Atami menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa pelaku utama Agam Satyawan dengan hukuman vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Kemudian penadah Bachtiar alias Tiar dengan hukuman 4 bulan penjara. Terdakwa Yurnalis alias Siur divonis hukuman 5 bulan penjara, kemudian terdakwa Hendrizal alias Hendri dengan hukuman 8 bulan penjara. Semuanya ditahan di lapas Kelas II Muarabungo.

Baca Juga: Kasiren Korem 042/Gapu Ikuti Rapat Kerja Pembangunan Zona Integritas TNI AD Tahun 2022

Baca Juga: Jasi Tersangka, Kacab PT DHD Dijerat Pasal Berlapis

"Dikurangi selama masa tahanan terdakwa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Vinamya Audina Merpaung, SH, MH.

Ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal pidana, tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Kemudian pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang tindak pidana melakukan penadahan.

"Dengan vonis tersebut, terdakwa pelaku utama Agam Satyawan, penadah Bachtiar, Yurnalis, Hendrizal terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar hukum. Terdakwa menerima hasil vonis sidang tersebut," beber Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan, SH,MH.

Baca Juga: Kasus Dana Hubah KPU Tanjab Timur, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Penjual Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun

Sementara itu, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Muarabungo tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: