BPJS Ketenagakerjaan adakan Sosialisasi JKP Bersama KSBSI

BPJS Ketenagakerjaan adakan Sosialisasi JKP Bersama KSBSI

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - BPJAMSOSTEK mengadakan sosialisasi program JKP dan rapat kerja wilayah Koordinasi wilayah konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia bertempat di hotel willtop, Jum’at (1/10), dengan mengusung tema “ Gerakan buruh pasca putusan MK tentang Judicial Review UU Cipta Kerja” bersama KSBSI yang mana acara dihadiri oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, Presiden DEN KSBSI, Sekjen KSBSI, dan anggota KSBSI.

Pada kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno, mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah berkenan hadir, BPJS ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi terkait sistem Jaminan Sosial, yang mana sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang keselamatan kerja.

Dikatakan “ program dari BPJS Ketenagkerjaan sendiri meliputi jaminan Kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat ini masih banyak tenagakerja informal yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,saya berharap untuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera di daftarkan,demi kenyamanan kerja para pekerja itu sendiri.

Disini BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa untuk para ahli waris pekerja, yang mana beasiswa ini akan diberikan dari tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi,dan akan diberikan setiap tahunnya kepada ahli waris, ungkap Supriyatno.

“ Dikatakan juga saat ini BPJS ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan pekerjaan, yang mana BPJS ketenagakerjaan akan memberikan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja,dan juga uang tunai akan diberikan paling banyak 6 bulan dan 45% dari upah di 3 bulan pertama, dan 25% dari upah di bulan ke 3.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial maka manfaat tunai dan pelatihan JKP akan di tanggung oleh perusahaan kecuali untuk perusahaan yang berskala mikro, bagi perusahaan yang menuggak iuran wajib untuk memberikan manfaat tunai JKP kepada para peserta, pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: