Info Terbaru Soal Kuota PPPK 2022, Peluang Guru Honorer Makin Besar

Info Terbaru Soal Kuota PPPK 2022, Peluang Guru Honorer Makin Besar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono menyampaikan hasil pertemuan terbatas dengan dua pejabat Kemendikbudristek pada 26 Januari 2022.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam pertemuan via zoom dengan pengurus inti FHNK2 terungkap soal kuota PPPK 2022.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dirjen GTK yang menyampaikan untuk kuota PPPK 2022 sudah diperjuangkan 740 ribu," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).

Kuota tersebut lanjutnya, bukan hanya untuk guru honorer di bawah Kemendibudristek, tetapi juga Kementerian Agama.

Yang menggembirakan lagi, menurut Sutopo, Kemendikbudristek menjamin honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak mendapat formasi langsung diangkat begitu formasinya dibuka.

"Jadi, teman-teman tidak perlu tes lagi," ujarnya.

Sutopo juga menyampaikan pesan dari Dirjen Iwan agar mendekati Pemda masing-masing untuk meminta kuota PPPK 2022. Sebab, anggarannya sudah disediakan Kementerian Keuangan. Dana PPPK tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.

"Dalam pertemuan terbatas kami sempat meminta modul untuk guru honorer non-K2 PAI. Bapak Dirjen berjanji menanyakan kepada Kementerian Agama," ucapnya. 

Dia berharap semua honorer K2, K1, dan non-K2 baik di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) lulus tes makin lega dengan adanya proses penetapan NIP dan SK PPPK pada Maret 2022. 

Begitu juga honorer non-K2 guru kelas, mata pelajaran (mapel) dan pendidikan agama Islam (PAI) baik di SD, SMP, SMA/SMK negeri yang sudah lulus tes PPPK tahap 1 dan 2, tetapi belum mendapat formasi bisa makin tenang.

Sutopo menyarankan tetap fokus meminta kepada Pemda masing-masing agar ketika ada usulan formasi PPPK 2022 non-K2 PAI langsung ditempatkan.

"Kami mendengar langsung dari Bapak Dirjen GTK bahwa yang sudah lulus tes dan tidak mendapat formasi tidak perlu tes. Kuota PPPK sebanyak 740 ribu kuota 2022 sudah termasuk untuk guru agama," pungkas Sutopo.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: