DPRD Putuskan Empat Ranperda Provinsi Jambi

DPRD Putuskan Empat Ranperda Provinsi Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menyetujui empat Ranperda Provinsi Jambi, Rabu (4/8/2021).

Ranperda tersebut berkaitan dengan Perda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Olahraga.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi itu, fraksi DPRD menyetujui empat Ranperda tersebut. Sebelumnya, rancangan peraturan daerah itu sudah dibahas oleh panitia khusus yang sudah ditunjuk.

Atas hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan Ranperda tersebut disusun agar nanti organisasi pemerintah daerah (OPD) bisa segera bekerja.

Perda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), misalnya. Dia menyebut peraturan daerah terkait hal itu sudah ada pada 2014 lalu. Namun, saat ini Perda itu sudah tidak relevan.

"Dulu (Provinsi Jambi) pernah punya Perda, tapi tidak lagi relevan, sehinhga perlu dibuat Perda yang baru untuk lebih menguatkan," ungkapnya, saat diwawancarai usai paripurna.

Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 4 tahun 2014.

Hal itu harus diikuti dengan peraturan yang lebih baru, di antaranya seperti Perpres nomor 20 tahun 2018, Permendagri, hingga Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga juga menjadi sorotan, mengingat olahraga di Provinsi Jambi tengah menjadi perhatian.

"Jambi belum punya Perda itu. Pemerintah mendukung Ranperda itu untuk meningkatkan kualitas olahraga kita. Mulai dari memantapkan pelatih, atlet, hingga infrastruktur," jelasnya.

Selain itu juga, diputuskan terkait Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: