BBS Sebut Lahan Sport Center Punya Legalitas, Dugaan Tanah Dikuasai Yayasan

BBS Sebut Lahan Sport Center Punya Legalitas, Dugaan Tanah Dikuasai Yayasan

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lahan 11 hektar untuk pembangunan sport center yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi disebut dikuasai sebuah yayasan. Namun, Pemerintah Muaro Jambi menepis hal itu dan mengatakan lahan tersebut murni milik Pemkab. "Kita punya bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN," kata Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.

Pemerintah menyerahkan atau menghibahkan lahan tersebut kepada Provinsi Jambi karena memiliki legalitas sah, bukan sembarang hibah bahkan sudah punya payung hukum yang mengatur itu.

"Sesuai dengan peraturan Kemendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 331 untuk hibah sepanjang itu untuk kepentingan umum tidak perlu melakukan persetujuan dengan DPR. Itulah salah satu dasar kita untuk melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi," kata BBS.

Hibah tersebut merupakan hibah yang legal, karena semuanya sudah melalui proses yang sah. Jika ada pihak lain yang merasa keberatan terkait hal itu, BBS menyebut itu tidaklah masalah. Ini sesuai dengan Keputusan bupati Muaro jambi No 85/ Kep Bup/ BPKAD/ 2022 tentang pembentukan tim penelitian hibah barang milik daerah Kabupaten ki Muaro Jambi tahun 2022.

Baca Juga: Antrean Panjang di SPBU, Dewan: Pertamina Jangan Hanya Terima Laporan

Baca Juga: Sidang Apif Firmansyah, KPK Mulai Hadirkan Saksi Kamis Depan

"Kita dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mendukung penuh pembangunan sport center di Pijoan, karena disanalah tempat yang tepat untuk dibangunkan sport center. Disana ada sekolah dan juga kampus," imbuhnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias. Pemkab tidak mungkin melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan koridor hukum. 

Proses hibah lahan kepada Pemerintah Provinsi bahwa lahan tersebut merupakan salah satu item lahan yang diserahterimakan dari Pemkab Batanghari kepada Pemkab Muaro Jambi dan itu dibuktikan dengan surat. "Legalitas kita ada. Itu dibuktikan dengan pemilikan lahan, itu sebagai dasar kita untuk melakukan hibah kepada provinsi untuk dibangun sport center," imbuhnya. 

Asas pelepasan hak hibah kepada Pemerintah Provinsi, sudah ada tim panitia hibah. Diantaranya dari pihak kejaksaan selaku pengacara negara pun sudah diminta pendapat agar ini tidak salah langkah.

Alias, mengaku pihaknya sudah mempunyai bukti kepemilikan, seperti sertifikat lahan tersebut dan itu sudah diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi. "Selagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak ya dalam hal ini Pemda mensuport itu," imbuhnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: