Tunggu Hutang Saya Lunas, Baru Pindah
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Meski ingin membongkar sendiri, Kamis (7/1), mau tak mau tim terpadu Pemkot Jambi turun tangan membantu membongkar sejumlah bangunan tambahan yang dibangun penghuni perumahah guru di RT 04, Kelurahan Mayangmangurai dan RT 40 Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo.
Para penghuni rumah tak bisa berbuat banyak. Pasrah. Seperti Fatimah. Pensiunan guru ini mengaku rumah yang ditempati adalah rumah anaknya, yang saat ini mengajar di salah satu sekolah di Kota Jambi.
Kata dia, bangunan di depan rumahnya berupa atap peneduh hanya tambahan, agar halaman tidak terlalu panas. “Mau tidak mau saya ikut aturan saja. Yang bangunan (garasi, red) itu, masih ada mobilnya saya minta besok dibongkar sendiri. Soalnya anak lagi ke luar kota, kunci mobilnya dibawa,” kata dia.
Berbeda dilontarkan Suharni, pensiunan guru lainnya yang masih menempati perumahan guru di Kelurahan Mayangmangurai ini. Dia meminta pengosongan ditunda. Alasannya, ia tidak memiliki yang untuk membeli atau mengontrak rumah lain.
Bahkan, saat ditanya petugas ingin meminta waktu berapa lama, Suharni dengan tegas meminta waktu 3 tahun. Alasannya, karena saat ini dia masih punya hutang. “Kami minta tunda, kami pensiunan janda pula. Hutang masih banyak, tunggu hutang kami selesai lah. Untuk cari rumah, ngangkut barnag butuh duit. Kami mau pindah atau ngosongin, tapi tunggu 3 tahun,” tegasnya di hadapan petugas.
Petugas pun lantas geleng-geleng kepala. Namun, meski sempat alot berdebat, akhirnya Suharni diberi waktu 21 hari untuk angkat kaki dari sana dan menandatangani surat pernyataan.
Berbeda dengan Badariah, penghuni rumah guru lainnya. Pensiunan salah satu sekolah di Kota Jambi ini, sebenarnya mau saja pindah. Namun dengan syarat pemerintah memfasiltiasi mereka para pensiunan untuk mendapatkan rumah.
“Sekarang (rumah, red) anak sayo yang nempati. Sayo numpang, sampai manalah gaji kami pensiunan ini. Kami cuma ingin dicarikan solusinya,” kata dia, ditimpali sang suami.
Alasan tersebut, tak menggoyahkan petugas untuk menempelkan stiker penanda yang bertuliskan “rumah dan tanah ini milik aset Pemkot Jambi tidak untuk dialih fungsikan dan menempati tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang” sesuai aturan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Hal yang sama juga dilakukan ke penghuni perumahan guru di Kelurahan Kenalibesar. Sejumlah bangunan tambahan yang ada tampak dibongkar petugas.
Sementara itu, koordinator tim terpadu Pemkot Jambi, Ridwan mengatakan, eksekusi ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dan temuan KPK serta BPK. Setidaknya ada 23 rumah di Kelurahan Mayangmangurai dan 26 rumah di Kelurahan Kenalibesar yang dieksekusi.
“Kita cek di lapangan kondisinya memang banyak rumah-rumah ini tidak layak huni lagi. Lalu yang tinggal, bukan orang-orang yang sesuai dengan peruntukannya termasuk juga bangunan yang sudah berubah fungsi,” sebut Ridwan.
Memang lanjut Ridwan, banyak mereka memberikan alasan bahwa sudah pensiun dan itu bisa dipahami. Namun, mereka kata Ridwan harus memikirkan, karena mereka tidak selamanya bisa tinggal di perumahan guru yang disediakan pemerintah. Karena rumah guru itu akan ditempati guru-guru lainnya secara bergantian.
“Seharusnya, dulu mereka berpikir untuk mencari rumah atau tanah. Ini untuk menghindari hal-hal seperti ini. Termasuk seperti TNI-Polri, kita lihat mereka juga tidak selamanya menempati rumah dinas yang disediakan,” sebut Ridwan.
Ke depan sebut Ridwan, pihaknya akan mematangkan regulasi yang ada mengenai aturan penghuni perumahan guru. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. “Ini (eksekusi,red) tentu kita lakukan bertahap di perumahan guru lainnya. Nanti juga akan kita godok Perwal, Perda dan lainnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: