Tega Gauli Anak Tetangga

Tega Gauli Anak Tetangga

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Seakan tak ingat umur, seorang pria tua berinisial Km (61), warga Kecamatan Tengah Ilir menggauli seorang bocah, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Bahkan, aksi bejat Km ini sudah dilakukan sejak lama.

Ini terungkap belakangan ini. Di mana korban yang duduk di salah satu sekolah di Tebo ini, kerap murung dan menyendiri saat mengikuti pelajar. Guru korban yang menyadari ini pun penasaran dan menghampirinya untuk mengajak bercerita.

Alhasil sang guru terkejut ketika mendengar cerita korban. Di mana korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tetangganya yang sudah renta.

Setelah mendengar itu, sang guru pun bermusyawarah bersama pihak sekolah dan memberitahukan hal ini ke orang tua korban. Seperti dugaan, betapa terkejutnya orang tua korban mendengar cerita tersebut. Kejadian ini pun berlanjut kesidang adat.

Awalnya pelaku tak datang ketika diminta hadir. Namun pemuda setempat akhirnya menjemput Km. Hadir di sidang adat, Km pun mengakui perbuatannya. Alhasil Km pun dilaporkan ke Polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, AIPTU Addy Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya memanfaatkan situasi di mana korban saat itu sedang bermain sepeda sendiri di halaman rumah.

Pelaku pun memanggil korban dan menanyakan perihal uang jajan korban. Saat itu pelaku melihat ada bintik merah di leher korban. Pelaku pun berdalih akan mengobatinya, dan membawa korban ke dalam rumah. “Saat itu kondisi rumah sedang sepi, istrinya pergi ke tempat lain,” kata dia.

Saat itulah, kemudian pelaku menggauli korban. Saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat asal 81 ayat (1) (2) dan (5) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Saat ini masih kita periksa lebih lanjut. Ia diancam 15 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: