Setelah 5 Tahun Ilegal, TPS di Kelurahan Selamat Ditutup
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di RT 26, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danausipin akhirnya ditutup oleh pihak kelurahan dan warga setempat.
Lurah Selamat, Ezwin Kurniawan mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah lima tahun TPS ilegal ini terabaikan. Kondisi sampah yang bertumpuk membuat kawasan tampak kumuh. Terlebih, lokasinya yang cukup banyak dilalui pengendara.
"Sudah lima tahun TPS ilegal ini belum ditutup. Jadi memang pada kesempatan ini semua ketua RT dan warga, juga pemilik tanah bersepakat untuk menutupnya," kata Ezwin.
Penutupan TPS ilegal inipun, dilakukan secara gotong-royong oleh warga sekitar. Untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di sekitar. Termasuk di sepanjang drainase.
Kata dia, berdasarkan kesepakatan warga RT 23, 24, 26, 27, 28, 29 dan 30 beserta pemilik tanah, secara swadaya dan bergotong-royong dilakukan, lantaran untuk menciptakan Kampung Bantar di RT tersebut.
"Kita akan mengikutkan RT yang ikut serta dalam gotong-royong ini untuk Kampung Bantar, karena kalau masih ada TPS akan terlihat jorok dan kumuh," ujarnya.
Dengan pembersihan ini, Ezwin berharap nantinya warga dapat menjaga kebersihan, sehingga lingkungan pun asri. Tentunya hal ini dapat menjadi poin terlaksananya Kampung Bantar di RT tersebut.
"Kalau lingkungan bersih, tentu warga bisa berkreasi ke depan mau dibuat apa di eks TPS ilegal ini. Setidaknya sekarang sudah ada upaya pembersihan, artinya warga mau menjaga lingkungan," tandasnya. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: