Bawa Tiga Paket Sabu, Pria di Rimbo Ilir Diringkus

Bawa Tiga Paket Sabu, Pria di Rimbo  Ilir Diringkus

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Seorang pria bernama Suryanto (40), warga Kecamatan Rimbo Ilir, diringkus tim Satresnarkoba Polres Tebo, Kamis (27/1) pukul 21.00 WIB lalu, di Jalan Purwokerto Unit 15 Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir.

Ini setelah, pria yang pengangguran ini menjadi salah satu bandar sabu di Kabupaten Tebo. Kasatreskoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Kecamatan Rimbo Ilir kerap terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar.

"Info tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar. Kemudian kita lakukan penangkapan," sebut Irvan, Minggu (30/01).

Saat itu, Polisi melihat pria mencurigakan di jalan yang tak lain adalah Suryanto. Ia pun diberhentikan dan diperiksa. Hasilnya, tiga paket sabu ditemukan di dalam kantong celana SY.

“Termasuk timbangan digital juga kita amankan. Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya,” kata dia.

Atas hal itulah, Suryanto digelandang ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seperti asal usul sabu, maupun siapa si pemesan sabu.

Akibat perbuatannya, Suryanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukum penjara paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun," singkatnya. (wan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: