2 Pegawai Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

2 Pegawai Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Kejaksaan kembali memeriksa dua orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BS dan M, dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga tahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua orang yang diperiksa itu berstatus saksi.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 3 Karyawan Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

"Senin 31 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga tahun 2021," demikian disampaikan Leonard dalam keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. BS selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

2. M selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga 2021," tegas Leonard.

Kejagung memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).(fin.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: