Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu

Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Serang Kabupaten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinsial MS (67).

Dia sudah mencabuli seorang gadis tunawicara atau bisa sampai hamil.

BACA JUGA : Ini Berita Terkini Kasus Oknum Guru Menghukum Siswa Memakan Sampah

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku selalu menjanjikan uang kepada korban yang merupakan tetangganya.

"Modusnya korban diiming uang dengan jumlah bervariasi dari Rp 15 ribu sampai dengan seratus ribu rupiah," ujar AKBP Yudha dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

Selain itu, korban juga diberi buah jambu dan mangga yang ada di halaman rumah pelaku.

Sebab, korban yang selama ini tinggal dengan paman dan bibinya, sering main di dekat rumah pelaku yang di depannya terdapat pohon mangga dan jambu. 

Yudha menambahkan bahwa perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan, tetapi sudah berkali-kali.

Puncaknya korban hamil dan perutnya membesar. Saat dicek, korban sudah hamil enam bulan. 

“Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh kapolres. 

Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pada pertengahan 2021. Kasus ini pun terungkap pada 25 Januari 2022.

“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya dan sekarang sudah ditahan,” kata kapolres.

Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: