Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Sarina

Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Sarina

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pihak hotel Sarina Jambi, sejatinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Iin Andriansyah, Selasa, 29 maRET 2022. Namun, hingga sidang dibuka oleh Ketua Mahelis Hakim, Yandri, Roni, saksi tidak hadir ke persidangan. Majelis hakim akhirnya menunda sidang.

“Sidang terdakwa Iin Andriansyah, hari ini (kemarin, red) ditunda karena hingga sidang dibuka, saksi belum bisa dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum, minta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dari Hotel Sarina, tempat peristiwa itu terjadi,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, yang juga ketua majelis hakim perkara tesebut.

Senada dengan itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan, penundaan sidang karena saksi belum bisa dihadirkan.

“Sidang (Iin Andriansyah) ditunda karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan,” ujarnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, usai sidang. 

Baca Juga: Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Rabu 30 Maret 2022, Taurus, Anggap Saja Pekerjaanmu “Permainan”

Baca Juga: Senegal Vs Mesir: Lewat Adu penalti Sadio Mane Cs ke Piala Dunia 2022, Pulangkan Mohamed Salah

Iin Andriansyah terancam penjara seumur hidup, setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Iin merupakan terdakwa pembunuhan Amir Nurdin, yang mayatnya ditemukan di kamar salah satu hotel di Jambi 2017.

Dalam aksinya, Iin tidak sendiri. Dia bersama Randy L Fany, yang sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban. Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017.

Iin didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan pertama subsider, Iin didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP.  (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: