Syarat Vaksin Mulai Berlaku

Syarat Vaksin Mulai Berlaku

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kebijakan kartu vaksin atau scan barkode aplikasi PeduliLindungi, sudah disosialisasikan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sejak Rabu (6/10) lalu. Kelanjutannya, sejak Senin (11/10) aturan tersebut sudah berlaku.

Setiap pengunjung di Dukcapil wajib sudah vaksin. Dengan menunjukkan kartu vaksin atau scan barkode. Hari pertama pemberlakuan aturan itu, didapati masih banyak warga yang belum vaksin. Dukcapil sendiri mengambil upaya terkait hal ini. Dengan menggelar vaksinasi di halaman hijau kantor dinasnya.

“Sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Jambi. Sejak Senin kemarin, kami sudah menerapkan aturan kartu vaksin. Bagi pengunjung yang belum vaksin, kita arahkan ke tempat ini. Cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan yang KTP atau KK mereka belum tervalidasi tetap bisa. Tervalidasi ini biasanya terjadi data yang di Dukcapil Kota Jambi berbeda dengan pusat. Sebab warga ada yang melangkahi aturannya,” ucap Nirwan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Selasa (12/10).

Menurutnya, vaksinasi di Dukcapil ini berlangsung baik. Di hari pertama, pihaknya telah melakukan vaksinasi sebanyak 40 dosis. Dan per harinya disediakan 100 dosis untuk pengunjung di Dukcapil. Bila didapati pengunjung sepi, maka vaksinasi ini akan dialihkan ke Puskesmas Putri Ayu, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

“Seminggu ini, vaksinasi masih tahap sosialisasi. Ini juga khusus untuk vaksin pertama. Karena untuk masuk ke Dukcapil minimal sudah vaksin dosisi satu. Kalau pengunjung sepi, kita arahkan ke Puskesmas Putri Ayu. Kalau banyak tetap kita lanjutkan. Dengan giat ini, kami berharap dapat membantu pencapaian vaksinasi di Kota jambi. Serta, mengurangi penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Lanjutnya, Nirwan mengatakan vaksinasi ini disambut baik oleh warga dan pemerintah kota. Warga yang mengurus surat kependudukannya di Dukcapil untuk syarat vaksin merasa terbantu dengan giat ini. Walikota Jambi Syarif Fasha pun, mendukung giat vaksinasi di Dukcapil.

“Warga tertarik dengan vaksinasi di sini. Mereka terasa terbantu dengan kita. Pak Wali Kota juga medukung progaram kita ini. Untuk diketahui pula, penerapan aturan vaksin di kantor pelayanan publik, Dukcapil Kota Jambi menjadi kantor pelayanan publik tyang pertama di Indonesia. Kantor-kantor publik lain belum menerapkan ini, dan Dukcapil tempat lain juga belum,” bebernya.

Ilda, salah satu pengunjung Dukcapil yang belum vaksin, mengaku terbantu dengan giat vaksinasi ini. Pasalnya, dirinya belum vaksin karena NIK KTP dan KK-nya tidak sinkron.

“Saya tadi baru datang, mau masuk ke bagian Kantor Pencatatan Sipil ditahan. Karena saya belum punya kartu vaksin. Petugasnya mengarahkan saya suruh vaksin di dalam. Dan ternyata cukup NIK saja, saya belum vaksin juga terkendala dengan KTP yang tidak elektronik, kemarin sempat sakit dan terpapar Covid-19 juga. Jadi merasa terbantu dengan adanya vaksinasi di sini,” ungkapnya.

Sedangkan dari petugas Puskesmas Putri Ayu, Primas mengatakan, setidaknya NIK terdaftar di sistem. Jika bermasalah, mimimal sudah urus ke Dukcapil. “Kita cek dulu NIK-nya. Kalau tidak elektronik, minimal mereka tunjukkan berkas mereka yang sedang mengurus perbaikan KTP atau KK,” ujarnya. (mg02/rib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: