Hari Ini Berkas Kasus Remaja Buat Senjata Tajam Dilayangkan

 Hari Ini Berkas  Kasus Remaja Buat Senjata Tajam Dilayangkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan akan mengirimkan berkas AN (15), A (17) dan FR (16) yang merupakan tersangka pembuatan senjata tajam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Rencananya, berkas ketiganya akan dikirimkan hari ini, Rabu (2/2).

"Berkas tiga orang pelaku anak ini sudah siap dan akan kita kirimkan ke JPU besok (hari ini,red)," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita, Selasa (1/2).

Baca Juga: Penambangan Emas Tanpa Izin, Pemilik Lahan PETI Diperiksa

Ega menambahkan, karena ketiganya merupakan pelaku anak maka semua prosesnya akan didampingi oleh pihak BAPAS.

"Nanti kita tunggu jawaban JPU, jika dinyatakan P21 akan segera kita limpahkan tersangka dan barang buktinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah mengamankan sejumlah berandalan bermotor yang sedang membuat senjata tajam di Jalan Kartini RT 42 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah, Senin (24/1) lalu, pihak Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Toko Sablon Baju Dibobol, 3 handphone Raib.

Diketahui, 8 pemuda yang sempat diamankan merupakan bagian dari Grup Berandalan Bermotor Selincah. "Menurut pengakuannya mereka ini merupakan geng motor Selincah yang sedang membuat senjata tajam untuk menyerang kelompok lain," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Kamis (27/1) kemarin.

Selain itu, senjata tajam yang disiapkan itu, nantinya digunakan untuk bertarung dan menyerang di kawasan Kuburan Cina. Kamun kemudian berhasil dicegah oleh warga dan pihak Kepolisian.

"Sebelumnya mereka ini, sudah akan bertarung dengan kelompok dari Tangkit. Namun tidak jadi karena kelompok lawannya ini tidak datang," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, bahwa 3 pelaku yang akhirnya ditahan yakni AN (15), A (17) dan FR (16).

"Koordinatornya pelaku berinisial AN yang juga kita amankan. Barang bukti yang kami sita yakni 3 plat besi yang sudah dimodifikasi menyerupai sajam jenis parang," kata Ipda Ega.

Ketiga tersangka ini, disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: