Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur Diduga Tersandung Pasal 21 UU Tipikor

Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur Diduga Tersandung Pasal 21 UU Tipikor

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarasabak, Jambi - Salah satu mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur diamankan saat tengah berada di salah satu Cafe yang berlokasi di Jelutung Kota Jambi, Rabu (2/1) sekitar pukul 19.30 wib.

Dari informasi sementara, mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur atas nama Tengku Ardiansyah ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur dan diduga tersandung pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.

Tersangka ini sempat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Tanjab Timur dan ikut mendampingi beberapa orang petugas KPU Tanjab Timur saat mengikuti jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada tahun 2021 lalu. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: