KPK Amankan Uang Rp1,77 M dalam OTT yang Jerat Bupati Muba

KPK Amankan Uang Rp1,77 M dalam OTT yang Jerat Bupati Muba

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebanyak Rp1,77 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan beberapa pihak lain pada Jumat (15/10).

Total uang itu disita dari dua lokasi berbeda yakni di Musi Banyuasin sebesar Rp270 juta yang dibungkus dengan kantung plastik.

“Uang Rp270 juta dibungkus kantung plastik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Alex mengatakan uang Rp270 juta merupakan pemberian dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Suhandy memberikan uang itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari setelah melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Musi Banyuasin.

Setelah menerima uang itu, Eddi menemui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang Rp270 juta itu diserahkan Eddi ke Herman di sana.

Sementara sisa Rp1,5 miliar diamankan di Jakarta. Kala itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan Ajudannya Mursyid di lobi hotel di wilayah Jakarta.

Saat melakukan penangkapan, penyelidik melihat ada tas merah yang dibawa Dodi dan Mursyid. Penyelidik lantas meminta kedua orang itu membuka tas merah yang dibawanya itu. Saat dibuka, isinya uang Rp1,5 miliar.

“Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp1,5 miliar,” ujar Alex.

KPK lalu menetapkan empat dari total delapan orang yang diamankan dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Mereka yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: