Menjelang Ramadan, Ribuan Miras di Merangin Disita

Menjelang Ramadan, Ribuan Miras di Merangin Disita

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO
ID - Pada Operasi Pekat Siginjai 2022 yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan, Polres Merangin berhasil menyita ribuan minuman keras dari berbagai merk, pada Kamis 17 Maret 2022 lalu.

Ribuan Miras tersebut disita dari salah satu minimarket yang beralamat di Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang. Selain miras, pemilik juga dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya.

Miras tersebut terdiri dari, Topi Miring sebanyak 146 botol 250 ml, Asoka sebanyak 909 botol 250 ml, Anggur Merah sebanyak 180 botol 275 ml dan Anggur Merah sebanyak 595 botol 620 ml.

Selanjutnya, Anggur Putih sebanyak 42 botol 620 ml, Prost sebanyak 48 botol 620 ml dan Beras kencur sebanyak 70 botol 275 ml. Dengan total keseluruhan sebanyak 1990 botol.

BACA JUGA : Simak, Ini Tata Cara Salat Tarawih

BACA JUGA : Ini Doa yang Diajarkan Nabi Agar Dibaca di Awal Ramadan, Amalkan Yuk

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Pemenang Kecamatan Pamenang, tepatnya di Minimarket Desi terdapat jual beli miras.

Kemudian anggota kepolisian menuju lokasi, langsung melakukan penggeledahan, dan didapatkan tumpukan miras yang terdapat di gudang Minimarket tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin.

Tak hanya barang bukti miras yang diamankan, aparat juga membawa pemilik minimarket ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini pemilik berinisial L (58) Warga kelurahan Pamenang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres, Sabtu 2 April 2022.

BACA JUGA : Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Truk Angkutan Batu Bara di Jambi Langgar Undang-Undang

BACA JUGA : Wali Kota Urai Antrean SPBU, Dirut Pertamina Baru ke Jambi

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 8 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/ alkohol, dengan ancaman denda maksimal Rp 25 juta dengan hukuman kurungan 6 bulan," ujarnya lagi.

Selain miras, pada operasi pekat siginjai 2022 ini, Polres Merangin juga mengamankan puluhan wanita pemandu karaoke di bebepa tempat, setelah didata dan diberi pembinaan, kemudian puluhan pemandu karaoke tersebut dilepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: