Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

BANDUNG - Herry Wirawan menolak hukuman mati dan kebiri kimia.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwatinya ini minta keringanan hukuman pada hakim.

Pria 36 tahun ini menyesali segala perbuatannya dan ingin diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya.

Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan Herry didamping kuasa hukumnya Ira Mambo, dalam sidang beragenda penyampaian duplik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 3 Februari 2022.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya mendengarkan duplik yang terdakwa sampaikan.

Terdakwa tetap menolak hukuman mati dan meminta keringan hukuman.

“Pada dasarnya duplik dari penasihat hukum tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya (hukuman mati),” ujarnya di PN Bandung Kamis, 3 Februari 2022.

Dikatakannya, usai sidang beragenda duplik, maka akan dilanjutkan dengan putusan hakim.

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa 15 Februari 2022.

“Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022,” katanya.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani, terdakwa Herry Wirawan meminta keringanan hukuman untuk diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya.  

Terdakwa juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” katanya.

Rika menyebut raut wajah Hery Wirawan berubah drastis usai menerima tuntutan hukuman mati. Belakangan Herry terlihat menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

“Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan kalau untuk sekarang kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Namun, pihaknya tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan,” katanya.

Dia mengatakan, kondisi terdakwa saat ini relatif sehat. Hal itu terbukti dari pertanyaan majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dengan dijawab sehat.

Seperti diketahui, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: