Surat Pemanggilan Berlaku 7 Hari

Surat Pemanggilan Berlaku 7 Hari

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Penyidik Satpol PP Kota Jambi, saat ini masih menunggu kedatangan Charles Robin Lie atau dikenal Bob Bee Builder, youtuber Jambi. Ini terkait perihal ruko yang berdiri di atas drainase, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan.

Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andriansyah menjelaskan, surat pemanggilan pertama beberapa waktu lalu mempunyai masa berlaku selama 7 hari.

“Jika memang dalam 7 hari tidak datang, akan kita panggil ulang. Hari pertama kemarin belum ada datang dan belum ada laporan. Informasinya, yang bersangkutan sedang di Jakarta,” kata dia, baru-baru ini.

Sejatinya, Bob Bee dipanggil penyidik Satpol PP Kota Jambi, Rabu (13/10) lalu. Namun karena salah satu alasan, pemanggilan ini ditunda hingga kemarin (14/10).

Ia dijadwalkan memenuhi panggilan pukul 11.00. Namun hingga pukul 13.00 tak ada tanda-tanda kehadiran Bobiee Builder ke kantor Satpol PP Kota Jambi. Bahkan, hingga pukul 14.43, juga belum ada tanda-tanda kehadirannya.

“Belum ada datang. Kalau tidak datang juga ya akan dipanggil ulang. Tidak ada konfirmasi juga dari yang bersangkutan,” kata salah satu penyidik. Perlu diketahui, pemanggilan ini juga berkaitan dengan kebenaran informasi. Sebab ada yang bilang tidak ada izin, dan ada yang bilang sudah ada izin.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy sebelumnya mengatakan, pihaknya menunjuk penyidik untuk memeriksa dan memanggil pemilik ruko yang bermasalah tersebut. “Ini untuk melengkapi berkas-berkas sebagai dasar kita melakukan penindakan. Sejauh ini, kondisi ruko yang berada di lokasi dimaksud menyalahi aturan. Tapi kita perlu panggil termasuk saksi-saksi,” singkat Mustari belum lama ini.

Perlu diketahui, ruko yang bermasalah tersebut milik Charles Robin Lie, yang dibangun sejak 2013 lalu. Namun, untuk mengeksekusi ruko itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar menyebutkan saat ini pihak terkendala anggaran.

Bahkan kata dia, sempat melalui jalur hukum banding beberapa kali dan dimenangkan Pemkot Jambi pada zamannya. Sementara anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan, hakekatnya bangunan itu harus dibongkar karena sudah menyalahi aturan. Pembongkaran itu kata dia, bisa dilakukan pemerintah ataupun pemilik ruko sendiri.

“Dinas terkait buat surat peringatan ke pemilik. Kasih dua alternatif, mau bongkar sendiri atau dibongkar pemerintah,” sebutnya.

Sejauh ini disebutkan politisi Partai Golkar ini, masih ada beberapa bangunanan yang ada di atas drainase di Kota Jambi. “Nanti akan kita tindak lanjuti,” singkatnya. Dikutip dari berita beberapa waktu lalu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha telah menginstruksikan para Camat untuk terus mendata semua bangunan-bangunan liar yang ada di masing-masing wilayah, dan segera akan dieksekusi oleh Tim terpadu Pemkot. Selain itu Fasha juga minta Lurah dan Camat lebih intens melakukan pengawasan wilayahnya masing-masing. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: