Paut Disebut Serahkan Rp 2 M Lebih

Paut Disebut Serahkan Rp 2 M Lebih

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Paut Syakarin, pengusaha Jambi yang ditetapkan sebagai terdaka suap ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi, segera jalani sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka suap DPRD Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/10).

Tim dari KPK yang berjumlah 3 orang ini tiba Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 13.15 WIB. Tim dari KPK membawa dua koper berkas perkara saat melimpahkan perkara.

Salah satu tim jaksa yang ikut dalam pelimpahan ini, Hidayat, membenarkan jika berkas yang dilimpahkan atas nama Paut Syakarin. "Pelimpahan terkait berkas dalam perkara Paut Syakarin," kata Hidayat usai pelimpahan.

Paut Syakarin, kata Hidayat, saat ini masih ditahan di Rutan KPK. Selanjutnya pihak KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. “Kita masih menunggu penetapan dari pengadilan, penahanan tersangka (Paut Syakarin) masih di KPK,” katanya.

Hidayat menambahkan, sebanyak 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani perkara Paut Syakarin. "Hari ini (kemarin,red) ada dua tim jaksa. Kemudian dibantu tim admin satu orang," terangnya.

Untuk perkara ini, kata Hidayat, merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi. Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Perkara Paut Syakarin merupakan pengembangan kasus terdahulu yang menjerat pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pejabat di Provinsi Jambi, selain anggota DPRD. Termasuk juga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Ini merupakan pengembangan perakara yang kemarin, setelah ditemukan bukti yang cukup dari berkas sebelumnya terkait pemberian uang ketok palu tersebut. Masalah nilai masih kita dakwakan, kita duga sekiatar Rp 2 miliar lebih,” ungkapnya. 

Paut hingga saat ini disangkakan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor, kemudian yang kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk diketahui, Paut adalah kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Provinsi Jambi. Dia diduga kuat menyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Sebelumnya, 2 mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin. Mereka adalah Zainal Abidin dan Efenfi Hatta. Zainal Abidin di persidangannya mengaku menjemput uang dari rumah Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, kepada Jambi Independent mengatakan, kini berkas tengah dipelajari Ketua Pengadilan pasca pelipahan oleh KPK. Dalam waktu tidak lama, Ketua Pengadilan Negeri Jambi akan mengeluarkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertama.

“Berkas perkara kini sedang dipelajari Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Selanjutnya, Ketua Pengadilan akan menerbitkan penetapan jadwal sidang dan komposisi majelis hakim yang akan mengawal persidangan,” tandasnya.  (mg10/ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: