Resepsi Pernikahan Harus Prokes

Resepsi Pernikahan Harus Prokes

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (19/10) menghadiri Bimbingan Perkawinan yang diadakan oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Mayang Mangurai.

Dia mengingatkan pada 35 pasang calon pasutri untuk taat prokes bila menggelar resepsi.  "Di masa PPKM level 2 ini, kita izinkan gelar resepsi. Tapi tetap prokes," pungkasnya.

Maulana juga menjelaskan, bila masyarakat Kota Jambi sempat menyanggah kebijakan dilarang menggelar resepsi. "Waktu Covid-19 lagi marak-maraknya. Akun Instagram pemkot Jambi diserbu dengan sanggahan. Mereka tidak setuju kalau resepsi ditiadakan," ungkapnya.

Dirinya juga membeberkan, syarat gelar resepsi pernikahan di masa PPKM level 2. "Meski sudah level 2, acara pernikahan tetap ada aturannya. Ijab qabul di rumah ibadah, undangan dikurangi, pakai sesi, tidak ada prasmanan, dan pastinya perlengkapan sanitasi," bebernya.

Sebagai tambahan, Ketua APRI, Hasbullah mengatakan, bahwa giat ini merupakan angkatan pertama. Dan akan terus berlanjut setiap bulannya. "Bimbingan ini biasanya dilakukan oleh KUA setiap minggu. Sekarang, calon yang terdaftar di sistem KUA di setiap kecamatan Kota Jambi dibawah naungan APRI. Dan ini akan terus berlanjut setiap bulannya, kedepannya tangga 16 November angkatan kedua dan 14 Desember angkatan ketiga," jelasnya.

Dari seluruh undangan calon pasutri, 35 pasang itu, hadir dan patuh mengikuti acara. Mereka juga mengisi kuesioner yang diberi panitia pelaksana. (mg02/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: