Perusak Mobil PT KBPC Divonis Penjara 1 Bulan 6 Hari

Perusak Mobil PT KBPC Divonis Penjara 1 Bulan 6 Hari

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarabungo menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 6 hari kepada terdakwa Mardedi Susanto, alias Anto.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri MuaraBungo pada Jumat (4/2/2022), Majelis Hakim menilai Mardedi Susanto terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang  seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Mardedi Susanto hukuman penjara satu bulan enam hari," kata Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati saat membacakan putusan sidang.

Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Mardedi Susanto, Marwan Saputra mengatakan, bahwa terdakwa Mardedi Susanto menyatakan keputusan hakim  masih pikir-pikir dan menghormati hasil vonis tersebut.

Mardedi Susanto alias Antok dituntut hukuman penjara satu bulan enam hari  dalam kasus pengrusakan mobil milik PT KBPC yang menyebabkan kerugian orang lain.

Sebelumnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo beberapa waktu lalu selama 2 tahun penjara. Mardedi Susanto telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.(Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: