Hadi Sarosa, Terdakwa Kasus Pemalsuan Ijazah di Sarolangun Ajukan Esepsi
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkara pemalsuan ijazah oleh terdakwa Hadi Sarosa (42), telah memasuki masa sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Selasa, 5 April 2022.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Rikson menyampaikan, salah satu dakwaan JPU yakni pemberian uang sebesar Rp 10 juta, untuk mendapatkan ijazah dan transkip nilai S1.
"Tidak hanya D3, bahkan S1 juga bisa dikeluarkan," kata JPU saat pembacaan salah satu dakwaannya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Erick Abdullah mengatakan, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, pihaknya sepakat untuk mengajukan esepsi terhadap dakwaan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan tersebut ada yang berbeda dalam fakta-fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Saksi dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sebut Andri Tandatangani Faktur
Baca Juga: Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru
"Nanti dalam tempo waktu yang diberikan majelis hakim, satu minggu ke depan kami akan bacakan esepsi atau keberatan kami terhadap dakwaan tersebut," ujarnya.
Terkait dengan dakwaan, kata dia, ada sebanyak enam poin dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU, saat pembacaan dakwaan. Salah satunya yakni penuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan Undang-undang tentang sistem pendidikan dengan ancaman 6 tahun.
Ia menyebutkan, bahwa undang-undang tersebut kadaluarsanya kurang lebih 12 tahun. Sedangkan perkara ini diangkat dalam hitungan 12 tahun 6 bulan. Artinya pekara ini sudah kadaluarsa.
"Kalaupun benar dakwaan tersebut, kami meyakini bahwa pak Hadi Sarosa ini tidak melakukan tindakan pemalsuan ijazah tersebut. Karena ijazah itu resmi dikeluarkan oleh universitas dan ditandatangani oleh rektor, bahkan legalisirnya dikeluarkan oleh pihak universitas," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Sudin Telah Dimaafkan Korban, UPTD PPA Tetap Minta Sudin Dihukum Kebiri
Baca Juga: Laka Tunggal di Depan Kuburan Cina, 1 Orang Tewas
Terkait penggunaan ijazah pada saat ikut tes PNS, kuasa hukum mengatakan, bahwa penomor ijazah tidak sepenuhnya diketahui oleh pemilik ijazah. Kata dia, yang bertanggungjawab atas penomor ijazah adalah pihak universitas. (bam/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: