Sidang Tubagus Sopir Vanessa Angel, Begini Kata Saksi

Sidang Tubagus Sopir Vanessa Angel, Begini Kata Saksi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang dengan terdakwa Tubagus Jodi yang merupakan sopir dalam kecelakaan Vanessa Angel digelar pada Kamis (3/2/2022).

Terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang.

BACA JUGA : CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar dalam Sidang, Mobil Terpelanting Beberapa Kali

Mereka adalah petugas jalan tol yakni, Budi Hermawan, M Ramdan Rosidin dan Yanuar. Budi dan Ramdan adalah petugas yang merapat ke lokasi sesaat menerima laporan.

Keterangan Saksi
Dalam keterangannya di sidang, Budi mengatakan bahwa dirinya tidak melihat ada bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Usai mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, hiliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA : Tren Kenaikan Kasus Omicron Mirip dengan Delta, Begini Perbedaannya

Rekaman itu pun lalu di putar di monitor pengadilan, disaksikan oleh semua pihak termasuk terdakwa Tubagus Joddy yang hadir secara online.

“Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guard ril,” tambah Yanuar saat bersaksi di sidang kecelakaan Vanessa Angel. 

Sementara itu, Tubagus Jody kembali mengaku tidak keberatan atas keterangan para saksi. “Tidak (keberatan) yang mulia,” katanya.

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.

JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: