Komnas HAM Minta Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Vonis mati terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati, rupanya mendapat sorotan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Komnas HAM meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Mereka lalu mengatakan, jika Herry Wirawan mengajukan banding, supaya di tingkat kasasi melihat bahwa hukuman mati sudah dihapuskan di negara lain.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan hanya tinggal beberapa negara, termasuk Indonesia yang masih mengadopsi hukuman mati. Ahmad Taufan Damanik meminta agar korban menjadi pihak yang perlu mendapatkan prioritas, baik pemulihan maupun rehabilitasi.
Komnas HAM pun mendorong untuk adanya restitusi dan rehabilitasi kepada para korban, sebagai pihak pertama yang perlu diperhatikan. Lanjutnya, jika Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.
Baca Juga: Rusia Ancam Serang Inggris, Gara-gara Pasok Senjata ke Ukraina
Lanjutnya, dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati. Tapi bukan suatu hukuman yang serta-merta. Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu, untuk diasesmen atau dievaluasi.
Jika berkelakuan baik, maka terpidana mati itu bisa saja hukuman matinya diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan. Ia mengatakan, kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.
Perlu diingat kata dia, juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini. “Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Vaksinasi Mobile Kodim/0416 Adakan Vaksinasi di Bulan Suci Ramadan
Baca Juga: Promosi Menarik Selama Bulan Ramadhan di Swiss-Belhotel Jambi
“Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung,” ujarnya. Banding yang dilakukan pihak kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.
Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: