Dewan Pertanyakan Tim Terpadu

Dewan Pertanyakan Tim Terpadu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, mempertanyakan kerja tim terpadu, yang sengaja dibentuk untuk menyelesaikan masalah PT Ocean Petro Energy. Pasalnya, hingga saat ini masalah itu masih berlarut-larut.

Waktu 3 hari yang diberikan oleh Wali Kota Jambi Sy Fasha, untuk melakukan tindakan, juga sudah lewat. “Dari awal kita meminta menindak lanjuti masalah ini. Tim terpadu sudah bergerak juga. Sudah koordinasi. Tapi tindakannya agak terlambat. Temuan masih dalam penyelidikan Polda Jambi. Apa yang menjadi alat bukti belum diketahui. Artinya orang yang bertanggung jawab di sini (PT Ocean,red) belum bisa ditemui,” jelasnya.

Ditanya mengenai rekomendasi dan hasil koordinasi, Paruk menyebutkan, tim terpadu mengeluarkan perintah untuk ditutup. “Saya sudah terima informasinya, tapi pelaksanaaan belum dilakukan. Rekomedasi kita memang minta disegel dan penindakan terhadap tangki-tangki di dalam. Perusahaan sejauh ini tidak kooperatif,” jelasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, M Yasir menyayangkan. Kata dia, selama 10 hari belum ada tindakan dari tim terpadu. “Ada kita dengar sama-sama instruksi pak wali waktu paripurna. Memerintahkan 9 OPD untuk menindak PT Ocean, tapi sampai saat ini belum terlihat. Kami sebagai anggota dewan meminta penegakan perda jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tukas politis dari Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Jumat (22/1), tim gabungan dari Polda Jambi, Denpom II/2 Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi, mendatangi PT Ocean Petro Energy, di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah. Di sana, sepertinya tim tidak menemui kesulitan untuk masuk ke dalam.

Di sana, petugas mengecek sejumlah benda yang mencurigakan. Tampak berdiri sejumlah tempat penampungan minyak, mobil tangki, dan beberapa drum. Mereka juga memeriksa sejumlah drum yang diduga sebagai tempat penampungan minyak. Rupanya, cuma berisi oli mobil.

Sementara tedmon besar yang sepertinya digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak, kosong. Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Heri Handoko Soenarso yang memimpin operasi ini menyebutkan, pihaknya konsisten dan berkomitmen menangani dugaan pengolahan maupun pendistribusian bahan bakar ilegal.

“Pelan-pelan tapi pasti. Yang sifatnya ilegal dan melanggar aturan tentang distribusi bahan bakar, niaga bahan bakar, perizinan kita coba untuk dicek. Apakah sesuai dengan izinnya atau ada pelanggaran adminitrasi maupun pidananya,” jelasnya.

Jika memang ditemukan bukti pelanggaran, khususnya PT Ocean Petro Energy, pihaknya akan memproses lebih lanjut. “Tidak bisa semua secara langsung. Karena tidak ada tebang pilih. Kalau pun ada yang belum dicek, bukan berarti tidak dilaksanakan. Perlahan tapi pasti, tertibkan satu pe rsatu mana kegiatan yang tidak sesuai perizinan,” kata dia.

Disinggung hasil pengecekan di PT Ocean Petro Energy, dirinya menyebutkan telah mengarahkan bagian Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mencari bukti ada pengoplosan atau tidak. “Jika memang ada pelanggaran, ini sesuai UU Migas No 22 tahun 2001. Termasuk apakah ada pelanggaran Perda, tadi (kemarin, red) juga ada Satpol PP. Kalau terbukti baru kita tindak. Sifatnya tidak sporadis maupun masif. Tapi kita cek satu persatu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Provinsi Jambi, Amrizal yang turut ke lokasi mengatakan, terkait dugaan penumpukan minyak atau pengoplosan minyak yang dilakukan PT Ocean Petro Energy, ini merupakan lokus Pemkot Jambi melalui OPD terkait untuk membuktikannya. Satpol PP Provinsi hanya pengawasan dan pemantauan.

“Karena ini wilayah Kota, untuk eksekusi ataupun merobohkan bangunan yang melanggar tata ruang, itu hak Pemkot Jambi melalui Satpol PP dan OPD terkait. Kita hanya membantu dalam pengamanan,” singkatnya.

Pantauan Jambi Independent di lokasi, juga tidak terlihat ada pihak perusahaan yang hadir. Sementara, orang yang mengaku humas perusahaan, yang sebelumnya mengancam anggota DPRD Kota Jambi, tampak hilir mudik di seberang kantor perusahaan saat tim gabungan berada di dalam. Sambil sibuk menelepon.

Terpisah, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Politik Kota Jambi, Amirullah justru irit bicara. Yang jelas kata dia, Selasa (19/10) lalu, pihaknya sudah bersurat ke PT Jambi Tulo Pratama dengan nomor surat HKM.14/1735/X/2021 perihal peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: