Ombudsman Minta Jangan Buru-Buru

Ombudsman Minta Jangan Buru-Buru

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Pemberlakuan persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik dasar, rupanya menuai polemik. Termasuk di Kota Jambi. Persyaratan tambahan ini memberatkan masyarakat dan dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi tema dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (21/10). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Indra menegaskan, seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik dari penyelenggara layanan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adanya penambahan persyaratan dalam pelayanan publik, seperti di Disdukcapil Kota Jambi, tentu akan memberatkan masyarakat.

Apalagi fasilitas vaksin di Jambi masih terbatas sehingga tidak seluruh masyarakat bisa divaksin. “Surat Edaran Walikota Jambi yang menjadi dasar pemberlakuan persyaratan vaksinasi Covid-19 perlu ditinjau kembali. Jika memang fasilitas vaksin belum memadai, tenaga kesehatan masih kurang, distribusi vaksin masih terbatas, tidak perlu terburu-buru menerapkan aturan seperti itu,” kata Indra, dalam keterangan resminya.

Dia menegaskan bahwa penerapan persyaratan vaksinasi ini harus dibarengi dengan kesiapan layanan tambahan lainnya. “Jika tidak, ini hanya akan memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekdis Dukcapil Kota Jambi, A Yani membenarkan bahwa, Walikota Jambi sudah memberlakukan aturan penambahan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Duckapil Kemendagri dan memperbolehkan pemberlakuan syarat tersebut. “Kita sudah bersurat dengan Ditjen Dukcapil terkait pemberlakuan syarat vaksinasi ini,” sebutnya.

Untuk mengantispasi adanya masyarakat yang ingin mendapatkan layanan namun belum divaksin, Disdukcapil sudah membuat loket vaksin di kantornya. “Masyarakat dapat langsung mendapatkan vaksin setelah dilakukan screening dengan menunjukkan NIK-nya,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi hukum menurut Arrie Budhiartie, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi menyebutkan, aturan setingkat Surat Edaran tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-Undang. Jika hal ini terjadi, maka surat tersebut batal di mata hukum.

“Dalam hukum ada asas hierarki. Lex superior derogate legi inferior. Surat Edaran Kepala Daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Arrie.

Dari segi praktik di lapangan, Arrie mengatakan hendaknya pemerintah kota mengedapankan upaya persuasif, ketimbang memberlakukan aturan yang menyulitkan masyarakat. “Dalam upaya mencapai herd immunity Covid-19, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dasar tidak dapat dikorbankan,” tukasnya. (*/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: