Paut Segera Hadapi Dakwaan KPK

Paut Segera Hadapi Dakwaan KPK

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi telah menetapkan jadwal sidang pertama, Paut Syakarin, tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi. Pengusaha Jambi ini akan menjalani sidang perdana, pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.  

“Ketua Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan terdakwa atas nama Paut Syakarin. Sidang diagendakan pembacaan dakwaan JPU KPK pada Rabu (27/10) mendatang,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.

Untuk diketahui, paut Syakarin, kini masih ditahan di Rutan KPK. sebanyak 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani perkara Paut Syakarin. Perkara ini, merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi.

Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Perkara Paut Syakarin merupakan pengembangan kasus terdahulu yang menjerat pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pejabat di Provinsi Jambi, selain anggota DPRD. Termasuk juga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ini merupakan pengembangan perkara setelah ditemukan bukti yang cukup dari berkas sebelumnya terkait pemberian uang ketok palu tersebut.

Untuk diketahui, Paut adalah kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Provinsi Jambi. Dia diduga kuat menyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Sebelumnya, 2 mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin. Mereka adalah Zainal Abidin dan Efenfi Hatta. Zainal Abidin di persidangannya mengaku menjemput uang dari rumah Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: