Ditangkap di Bayunglencir

Ditangkap di Bayunglencir

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tim Libas Polsek Jelutung meringkus Rahmad Deni (18), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, lantaran telah mencuri motor di tiga Tempat Kejadian Perkara Berbeda (TKP).

Ia diamankan Minggu (24/10) lalu di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin menjelaskan, adapun tiga TKP pencurian yang dilakukan Rahmad Deni, yakni di Kecamatan Jelutung, Kotabaru dan Paal 13 Pondokmeja, Muarojambi.

Tersangka Rahmad Deni diketahui beraksi di wilayah hukum Polsek Jelutung, Sabtu (16/10) lalu, di parkiran kantor Cat Jotun, di Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung.

Kondisi motor saat itu dalam kondisi terkunci stang. Namun saat akan pulang, korban mengaku terkejut motornya tak ada lagi di parkiran. Atas hal itulah, kemudian korban melapor ke Polsek Jelutung.

"Tersangka modusnya dalam beraksi dia menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia sudah tiga kali beraksi,” kata Fajaruddin, Senin (25/10).

Terhadap laporan korban tersebut, Polisi pun menyelidikinya dengan memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi. Alhasil, Polisi mengendus keberadaan tersangka di kawasan Bayunglencir dan mengamankannya..

"Motor hasil curian pelaku dijual kembali di daerah Bayunglencir. Satu motor matic juga kita amankan, itu yang digunakan tersangka saat beraksi,” bebernya.

Rupanya Deni tak beraksi sendirian, saat ini Tim Libas Polsek Jelutung sedang memburu satu orang pelaku lain berinisial INC yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: